Wamendagri: ASN Wajib Junjung Tinggi Integritas dan Berorientasi pada Pelayanan Publik

JAKARTA, KEMENDAGRI (liga335) — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. John R. Wetipo, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh jenjang pemerintahan, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban mutlak untuk menjunjung tinggi integritas dan berorientasi penuh pada pelayanan publik yang prima.

Penekanan ini disampaikan Wamendagri dalam Apel Besar ASN Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan memperkuat komitmen reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


I. Integritas sebagai Fondasi Utama Pelayanan

 

Wamendagri John R. Wetipo menyoroti bahwa di tengah dinamika politik dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, integritas menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar lagi bagi setiap ASN.

  • Anti-Korupsi: Integritas berarti ASN harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). ASN harus menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

  • Netralitas: Dalam konteks politik, integritas ASN mencakup netralitas dan profesionalitas dalam melayani masyarakat, tidak memihak pada kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

  • Disiplin Kerja: Integritas juga tercermin dari disiplin kerja, kehadiran, dan tanggung jawab ASN dalam menyelesaikan tugasnya tepat waktu dan berkualitas.

“Integritas adalah harga mati bagi ASN. Tanpa integritas, kepercayaan publik akan runtuh, dan program pembangunan tidak akan berjalan efektif. ASN harus menjadi garda terdepan moralitas di pemerintahan,” tegas Wamendagri.

II. Berorientasi pada Pelayanan Publik Prima

 

Wamendagri juga mengingatkan bahwa peran utama ASN adalah melayani, bukan dilayani. Seluruh jajaran ASN didorong untuk mengubah pola pikir dari birokrasi yang kaku menjadi pelayan yang responsif.

  1. Kemudahan Akses: Pelayanan publik harus mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit-belit, terutama dalam layanan perizinan dan kependudukan.

  2. Responsif terhadap Keluhan: ASN harus memiliki sikap responsif terhadap keluhan dan masukan dari masyarakat, menggunakan teknologi digital untuk memangkas antrean dan meningkatkan efisiensi.

  3. Inovasi Layanan: Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam menyediakan layanan publik digital yang sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah masing-masing.

Penguatan integritas dan orientasi layanan ini diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.