Polda Sulteng Berhentikan Tidak dengan Hormat 34 Polisi

Palu  — Keputusan itu berat, namun dinilai perlu. Polda Sulawesi Tengah menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel kepolisian yang terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Di balik angka 34, ada pesan yang ingin ditegaskan: seragam adalah amanah, dan pelanggaran terhadapnya membawa konsekuensi nyata.


Alasan dan Proses Penindakan

Polda Sulteng menjelaskan bahwa PTDH dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan berjenjang, sidang kode etik, serta penilaian menyeluruh atas perbuatan yang dilakukan. Setiap kasus ditangani sesuai prosedur, dengan menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Penegasan ini penting untuk menepis anggapan bahwa sanksi dijatuhkan secara serampangan. Bagi institusi, ketegasan adalah bagian dari pembenahan dari dalam.


Disiplin sebagai Pilar Ketertiban Publik

Penindakan terhadap pelanggaran internal berimplikasi langsung pada ketertiban dan keamanan publik. Ketika aparat yang menyimpang ditindak, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa hukum berlaku ke dalam dan ke luar.

Langkah ini juga menjadi pengingat bagi personel lain bahwa profesionalisme dan integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban.


Dimensi Kemanusiaan: Tegas Tanpa Mengabaikan Martabat

Meski sanksi tegas, Polda Sulteng menekankan pendekatan yang beradab. Proses hukum internal memberi ruang pembelaan dan pendampingan sesuai ketentuan. Di sisi lain, perhatian pada pembinaan dan pencegahan terus diperkuat agar pelanggaran serupa tidak berulang.

Di balik sanksi, ada pelajaran tentang tanggung jawab pribadi dan dampak pilihan terhadap keluarga serta masa depan.


Membangun Kembali Kepercayaan

Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi. PTDH terhadap 34 personel menunjukkan komitmen Polda Sulteng untuk bersih dan akuntabel. Transparansi informasi dan keberlanjutan pembenahan menjadi kunci agar langkah ini tidak berhenti sebagai peristiwa, melainkan budaya.

Seorang tokoh masyarakat merangkum harapan publik: “Kami ingin polisi yang bisa dipercaya.” Itulah tujuan akhir dari penegakan disiplin.


Penutup

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 34 polisi oleh Polda Sulteng adalah keputusan keras, namun diperlukan. Ia menegaskan bahwa integritas institusi lebih besar dari individu. Dengan ketegasan yang manusiawi dan pembinaan yang konsisten, kepolisian diharapkan semakin dekat dengan mandat utamanya: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.