KPK Apresiasi Penangguhan Penahanan Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditolak Singapura

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan pengadilan di Singapura yang memutuskan menolak INITOGEL permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos.

Dengan begitu, maka buronan KPK dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP itu akan tetap ditahan.

“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025 mendatang.

“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dia menyatakan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.

Angin Segar Upaya Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Proses ekstradisi atas nama buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP, Paulus Tannos (PT) dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Hal ini setelah Pengadilan di Singapura memutuskan menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Attorney – General’s Chambers (AGC) Singapura, selaku otoritas pusat Singapura pada Senin 16 Juni 2025 kemarin, menyatakan putusan pengadilan juga memerintahkan agar Paulus Tannos tetap ditahan.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC, mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Menkum juga menggarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura” kata Menteri Supratman Andi Agtas.

Akhir Pelarian Paulus Tannos di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. (Istimewa)

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos (PT). Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.

Selanjutnya Pada 17 Januari 2025, PT telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penangan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons PT dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura.

Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respons permohonan estradisi dari Pemerintah Indonesia.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025,” ucap Menkum Supratman.

Untuk diketahui, ekstradisi Paulus Tannos adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.

Sumber : Doktersehat99.id