JAKARTA, DETIKNEWS (cvtogel) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyambut baik keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) yang resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut KAMMI, langkah Polda Metro Jaya ini merupakan penegakan hukum yang sudah tepat dan memberikan kepastian hukum serta ketegasan atas isu yang telah berlarut-larut dan meresahkan publik.
Pernyataan Resmi KAMMI
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KAMMI, David Febrian, dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat, 7 November 2025, menyampaikan sikap organisasinya:
- Dukungan terhadap Kepolisian: David Febrian secara tegas mendukung langkah cepat dan transparan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
- Apresiasi Proses Hukum: “Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah tepat. Kami mengapresiasi kinerja Polri yang bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam penanganan kasus ini,” ujar David.
- Memberi Kepastian Hukum: Ia menambahkan bahwa penetapan ini menunjukkan adanya ketegasan dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terus-menerus menyebarkan narasi bohong atau fitnah.
Isu Ijazah Sebagai Bentuk Pembodohan Rakyat
Lebih lanjut, KAMMI memandang isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang terus “digoreng” oleh segelintir pihak sebagai bentuk pembodohan rakyat yang sangat berbahaya.
“Isu ini memalukan dan merusak citra bangsa. Mereka tidak sadar, tuduhan seperti ini menciptakan keresahan publik dan bisa menimbulkan efek domino,” tegas David.
Ia mencontohkan, tuduhan tanpa dasar tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelajar Indonesia yang sekolah di luar negeri karena ijazah mereka dikhawatirkan tidak diakui.
Seruan untuk Hormati Proses Hukum
KAMMI juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terprovokasi.
“Rakyat harus cerdas. Jangan mau dibodohi isu murahan. Percayalah, Polri bekerja dengan profesional, dan kita semua wajib mendukung langkah tegas mereka,” tutup David Febrian.
Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, salah satunya adalah Roy Suryo. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan ini dilakukan secara prosedural, transparan, dan melibatkan berbagai saksi ahli.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).