Polda Sulteng Berhentikan Tidak dengan Hormat 34 Polisi
Palu — Keputusan itu berat, namun dinilai perlu. Polda Sulawesi Tengah menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel kepolisian yang terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Di balik angka 34, ada pesan yang ingin…